IMB Reklamasi Pulau H dinilai tidak taat hukum, SEMMI DKI Desak Hengky Setiawan ditindak tegas
Penguasaan pulau yang dilakukan oleh kelompok atau perseorangan, terus menjadi masyarakat. Dalam catatan yg di peroleh, sampai saat ini terdapat 86 pulau-pulau kecil yang kepemilikannya oleh perseorangan atau kelompok. Semua pulau-pulau tersebut, mengancam nelayan dan masyarakat pesisir yang mendiami pulau-pulau di sekitarnya.
Kita bisa lihat Belasan vila mewah di Pulau H (semula bernama Pulau Tengah) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Vila mewah itu dibangun oleh pengusaha yang juga CEO PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto. Ia memastikan IMB vila menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga yang dipimpinnya.
Dengan adanya kejadian seperti itu maka kami meminta *Stop Kegiatan Melawan Hukum,, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipulau H pulau hasil Reklamasi Milik Hengky Setiawan.
Reklamasi Pesisir pantai DKI Jakarta tidak Mengantongi IMB di Pulau H yang patut diduga dilakukan Oleh Pengusaha Kaya pemilik Tiphone Mobile Hengky Setiawan. Tentunya tindakan Tersebut dapat dikategorikan Tindakan melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Pemprov DKI tentunya Harus mengambil Langkah Tegas, tidak hanya dengan Melakukan Penyegelan tetapi juga melakukan Pembongkaran dan penuntutan denda Terhadap Hengky setiawan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Tuntutan :
1. Meminta Hengky Setiawan untuk Menghentikan pembangunan Vila2 mewah Di pulau H tanpa memgantongi IMB.
2. Meminta Gubernur Anis Baswedan Untuk memberikan sangsi Tegas dengan tidak hanya menyegel tetapi juga Melakukan Pembongkaran vila mewah di Pulau H milik Hengky setiawan serta menjatuhkan denda sebesar 10 % dari nilai bangunan yang Berdiri tanpa IMB sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU BG
3. Minta KPK periksa Hengki atas penerbitan sertifikat karena diduga terjadi suap dan gratifikasi
More Stories
Lima Rekomendasi Brand Smoothies Yang Sehat Di Indonesia
Trend hidup sehat mulai meningkat di sebagian masyarakat Indonesia, tidak sedikit orang yang sudah peduli dengan kandungan apa yang mereka...
SENIN, 28 MARET 2022: UNDANGAN PELANTIKAN DPP SYARIKAT ISLAM MASA JIHAD 2021 – 2026 DI HOTEL BOROBUDUR JAKARTA
UNDANGAN PELANTIKAN DPP SYARIKAT ISLAM MASA JIHAD 2021 - 2026 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dewan Pimpinan...
25 Mar 2022 MANFAAT LEMON UNTUK KESEHATAN YANG PERLU DIKETAHUI KAMU!
Program Salam Radio Jumat, 25 Maret 2022 Pukul 16.00 - 16.40 WIB Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga Pelaku...
RILIS PB SEMMI Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng & Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Bintang Wahyu Saputra mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera stabilkan...
*Program Salam Radio* Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*
*Program Salam Radio* Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*...
Program Salam Radio Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 06.00 – 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati Kajian Tafsir Al-Quran
Program Salam Radio Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 06.00 - 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati Kajian Tafsir Al-Quran bersama Prof....