Mantan Ketua MK: Darurat Sipil Tidak Diperlukan, Terapkan UU Kekarantinaan
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil.
“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan”. Jelas Hamdan dikutip dari akun twitter pribadinya @hamdanzoelva, pada Senin (30/3) malam.
Dengan UU Kekarantaniaan Kesehatan, lanjut Hamdan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.
“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di Pintu Masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar”. Imbunya.
sumber: jurnalislam.com
More Stories
Lima Rekomendasi Brand Smoothies Yang Sehat Di Indonesia
Trend hidup sehat mulai meningkat di sebagian masyarakat Indonesia, tidak sedikit orang yang sudah peduli dengan kandungan apa yang mereka...
SENIN, 28 MARET 2022: UNDANGAN PELANTIKAN DPP SYARIKAT ISLAM MASA JIHAD 2021 – 2026 DI HOTEL BOROBUDUR JAKARTA
UNDANGAN PELANTIKAN DPP SYARIKAT ISLAM MASA JIHAD 2021 - 2026 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dewan Pimpinan...
25 Mar 2022 MANFAAT LEMON UNTUK KESEHATAN YANG PERLU DIKETAHUI KAMU!
Program Salam Radio Jumat, 25 Maret 2022 Pukul 16.00 - 16.40 WIB Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga Pelaku...
RILIS PB SEMMI Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng & Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Bintang Wahyu Saputra mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera stabilkan...
*Program Salam Radio* Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*
*Program Salam Radio* Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*...
Program Salam Radio Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 06.00 – 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati Kajian Tafsir Al-Quran
Program Salam Radio Kamis, 24 Maret 2022 Pukul 06.00 - 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati Kajian Tafsir Al-Quran bersama Prof....